Sumber foto : http://www.toca-ch.com/collection/teacher-and-students-clipart/
Keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan itu sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu mutu pendidikan.
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 39, Ayat (2)).
Pendidik juga merupakan bangunan utama sebuah peradaban. Kualitas pendidikan
dapat mencerminkan kualitas sebuah peradaban. Dengan demikian, pendidik yang
berkualitas adalah salah satu faktor penentu sempurnanya kualitas pendidikan.
Indonesia sendiri memiliki kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74
Tahun 2008, Bab II Tentang Kompetensi dan Sertifikasi Pasal 2 yaitu “Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional”.
Dan bagian
kesatu tentang Kompetensi pasal 3 yang berbunyi :
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan
seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi guru sebagai mana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi Keprbadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui
Pendidikan Profesi.
Kompetensi Keprbadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui
Pendidikan Profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat holistik.
(4) Kompetensi Pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2) merupakan kemampuan
Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang; Beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis,
mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan.
kepribadian yang; Beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis,
mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kemampuan Guru sebagai
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi:
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/isyarat secara santun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional;
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
nilai yang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan
standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau
seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang Guru, sekarang mari kita bandingkan dengan di dunia lapangan yang
sebenarnya. Apakah setelah diputuskan kompetensi tersebut kualitas pendidikan
di Indonesia semakin membaik atau sebaliknya? Apakah para Guru di Indonesia
sudah menerapkan kompetensi tersebut dalam pekerjaannya sebagai seorang
pendidik?
Kondisi di
lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan pendidik di berbagai lembaga pendidikan
di Indonesia sulit untuk menyandang status sebagai pendidik sebagaimana yang
telah diputuskan oleh Peraturan Pemerintah tersebut. Kenyataannya, seperti yang
saya alami sekarang, profesi sebagai pendidik ini justru diminati oleh
orang-orang yang pada umumnya tidak diterima pada jurusan-jurusan favorit yang
kemudian menjadikan jurusan keguruan menjadi pilihan terakhir. Sehingga sedikit
banyak profesi sebagai seorang pendidik diisi oleh orang-orang yang tidak
memiliki dedikasi dan minat tinggi dalam pendidikan. Dan pandangan tersebut
juga tidak dapat disalahkan, sebab jika dilihat dari segi kesejahteraan
misalnya, profesi pendidikan bukanlah pilihan populer dibandingkan profesi lain
seperti seorang Dokter, Arsitek, Direktur, Pengacara, Psikiater, Pekerja Seni
dll
Berkaitan
dengan itu, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan
profesionalisme pendidik, diantaranya diselenggarakannya Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru, Sertifikasi Guru, dan Uji Kompetensi Guru. Dan sudah
selayaknyalah profesi pendidik ini diisi oleh orang-orang yang benar-benar
memiliki ketulusan untuk menjadi seorang Pengajar/Pendidik dimana indikator
utamanya adalah bisa memenuhi kriteria-kriteria sebagai seorang pendidik
sebagaimana yang sudah dipaparkan dalam Kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang Guru pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Sejauh yang
saya alami sebagai anak didik selama kurang lebih 12 tahun dari SD, SMP, dan
SMA saya mengamati dan menyimpulkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia
khususnya di lingkungan saya, kualitas pendidikannya sudah semakin membaik dari
waktu kewaktu dengan diiringi oleh perkembangan teknologi yang semakin modern sehingga
dapat membantu dan memudahkan para pendidik dan anak didik dalam proses
pembelajaran dan pengajarannya di Sekolah, dan saya juga mengamati para Guru
yang sudah pernah mendidik saya kebanyakan mereka memiliki tingkat
keprofesionalan yang tinggi sebagai seorang Pendidik dan juga memenuhi
kriteria-kriteria sebagai seorang Pendidik sebagaimana yang sudah tercantum di
Peraturan Pemerintah diatas tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
Guru/Pendidik.
Sumber atau
rujukan : blog.unnes.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar