Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru

Sumber foto : http://www.toca-ch.com/collection/teacher-and-students-clipart/

         Keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan itu sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu mutu pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 39, Ayat (2)). Pendidik juga merupakan bangunan utama sebuah peradaban. Kualitas pendidikan dapat mencerminkan kualitas sebuah peradaban. Dengan demikian, pendidik yang berkualitas adalah salah satu faktor penentu sempurnanya kualitas pendidikan. Indonesia sendiri memiliki kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008, Bab II Tentang Kompetensi dan Sertifikasi Pasal 2 yaitu “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional”.
Dan bagian kesatu tentang Kompetensi pasal 3 yang berbunyi :
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi guru sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi Keprbadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui
Pendidikan Profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
(4) Kompetensi Pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan
Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik;
c. Pengembangan kurikulum atau silabus;
d. Perancangan pembelajaran;
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar; dan
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang; Beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis,
mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/isyarat secara santun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Guru, sekarang mari kita bandingkan dengan di dunia lapangan yang sebenarnya. Apakah setelah diputuskan kompetensi tersebut kualitas pendidikan di Indonesia semakin membaik atau sebaliknya? Apakah para Guru di Indonesia sudah menerapkan kompetensi tersebut dalam pekerjaannya sebagai seorang pendidik?
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan pendidik di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia sulit untuk menyandang status sebagai pendidik sebagaimana yang telah diputuskan oleh Peraturan Pemerintah tersebut. Kenyataannya, seperti yang saya alami sekarang, profesi sebagai pendidik ini justru diminati oleh orang-orang yang pada umumnya tidak diterima pada jurusan-jurusan favorit yang kemudian menjadikan jurusan keguruan menjadi pilihan terakhir. Sehingga sedikit banyak profesi sebagai seorang pendidik diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki dedikasi dan minat tinggi dalam pendidikan. Dan pandangan tersebut juga tidak dapat disalahkan, sebab jika dilihat dari segi kesejahteraan misalnya, profesi pendidikan bukanlah pilihan populer dibandingkan profesi lain seperti seorang Dokter, Arsitek, Direktur, Pengacara, Psikiater, Pekerja Seni dll
Berkaitan dengan itu, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan profesionalisme pendidik, diantaranya diselenggarakannya Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, Sertifikasi Guru, dan Uji Kompetensi Guru. Dan sudah selayaknyalah profesi pendidik ini diisi oleh orang-orang yang benar-benar memiliki ketulusan untuk menjadi seorang Pengajar/Pendidik dimana indikator utamanya adalah bisa memenuhi kriteria-kriteria sebagai seorang pendidik sebagaimana yang sudah dipaparkan dalam Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Guru pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Sejauh yang saya alami sebagai anak didik selama kurang lebih 12 tahun dari SD, SMP, dan SMA saya mengamati dan menyimpulkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di lingkungan saya, kualitas pendidikannya sudah semakin membaik dari waktu kewaktu dengan diiringi oleh perkembangan teknologi yang semakin modern sehingga dapat membantu dan memudahkan para pendidik dan anak didik dalam proses pembelajaran dan pengajarannya di Sekolah, dan saya juga mengamati para Guru yang sudah pernah mendidik saya kebanyakan mereka memiliki tingkat keprofesionalan yang tinggi sebagai seorang Pendidik dan juga memenuhi kriteria-kriteria sebagai seorang Pendidik sebagaimana yang sudah tercantum di Peraturan Pemerintah diatas tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Guru/Pendidik.


Sumber atau rujukan : blog.unnes.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post